Sabtu, 31 Desember 2011

Sayyidul Istighfar (Rajanya Istighfar)

أللّهُمَّ أَنْتَ رَبِّيْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، خَلَقْتَنِيْ وَأَنَاْ عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتُ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتُ، أَبُوْءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ، وَأَبُوْءُ لَكَ بِذَنْبِيْ فَاغْفِرْ لِيْ، فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوْبَ إَلَّا أَنْتَ

(Allaahumma Anta Rabbii laa ilaaha illaa anta, khalaqtanii wa ana ‘abduka, wa ana ‘alaa ‘ahdika wa wa’dika mastatha’tu, a’uudzu bika min syarri maa shana’tu, abuu`u laka bi ni’matika ‘alayya, wa abuu`u laka bi dzanbii faghfir lii, innahu laa yaghfirudz dzunuuba illaa anta)

Ya Allah, engkau adalah Rabb ku tidak ada yang berhak disembah selain engkau, engkau yang telah menciptakanku dan aku adalah hambamu, dan aku berada di atas perjanjian-Mu semampuku, aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan yang aku perbuat, aku mengakui nikmatmu atas ku dan aku mengakui dosa-dosaku maka ampunilah aku, sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa selain-Mu…

***Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang mengucapkannya pada siang hari seraya meyakininya, kemudian ia mati sebelum sore, maka ia termasuk penghuni surga. Dan siapa saja yang mengucapkannya pada malam hari seraya meyakininya, kemudian ia mati sebelum pagi, maka ia termasuk penghuni surga (HR Bukhari: 5659)


Baca Selengkapnya...

BIOGRAFI SINGKAT SYAIKHUL ISLAM IBNU TAIMIYAH

Syaikhul Islam dilahirkan pada tanggal 10 Robi’ul Awwal 661 Hijriah di Hurran, lalu sang ayah membawaya pindah ke Damaskus pada tahun 667, tepatnya ketika bang Tartar menyerang desa beliau. Maka Syaikhul Islam tumbuh disana. Ayah dan kekeknya merupakan ulama terkemuka pada masanya.

Syaikhul Islam mampu menyerap berbagai disiplin ilmu pada umur yang relatif masih muda, karena dia mempunyai daya ingat yang sangat menakjubkan, mampu menghapal apapun yang dilihatnya dan banyak orang yang menuturkan kisah biografinya yang mencengangkan tentang kehebatannya ini.

Dia menjadi sosok teladan dalam kezuhudan dan kebebasan dirinya dari keduniaan, dikenal sebagai orang yang mampu melepaskan diri dari rasa dengki dan tidak pernah membalas untuk kepentingan dirinya.

Ibnu Makhluf, seorang hakim madzhab Maliki berkata, “Kami tidak pernah mengenal orang semacam Ibnu Taimiyah. Kami pernah memberikan nasihat kepadanya, tapi kemudian kami tak mampu menandinginya. Dia lebih unggul daripada kami, namun dia tetap ramah kepada kami’.

Dia mempelajari fiqih dan ushul dari bapaknya, di samping belajar dari beberapa orang guru.
Muridnya yang juga tak kalah tenar dengannya ialah Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, Al-Hafidz Ibnu Katsir, Al-Imam Adz-Dzahabi, dan lain-lain.

Syaikhul Islam mempelajari berbagai disiplein ilmu yang ada pada zamanya dengan pengkajian yang mendalam, kemudian rajin menulis dan juga membantah orang-orang yang tidak sependapat dengannya. Dia meninggalkan buah karangan hingga lima puluh buku.
Diantara karangannya ialah :
           ·      Al-Furqan baina Auliya’ ar-Rahman wa Auliya’ Asy-Syaithan
           ·           Jawabu Ahlil-Ilmi wal-Iman
           ·           Al-Jawab Ash-Shahih
           ·           Dar’u Ta’arudhil-Aqli wan-Naqli
           ·           Bayanu Talbisil-Jahmiyyah
           ·           Dan lain-lainnya.

Para ulama dan iman banyak yang angkat topi terhadap imam ini. Karena itulah mereka memberikan sebutan Syaikhul Islam. Tidak ada yang mencelanya kecuali orang yang bodoh dan tidak mengetahui jatidirinya, karena siapa yang tidak mengetahui tentang sesuatu, tentu dia akan mengingkarinya.
Al-Allamah Baha’uddin Ibnu As-Subky pernah menulis buku. Dia mengatakan kepada orang yang berkomentar dengan nada miring tentang Ibnu taimiyah, “Demi Allah wahai Fulan, tidak ada orang yang membenci Ibnu Taimiyah kecuali orang yang bodoh atau orang yang mengikuti hawa nafsunya. Orang yang bodoh tidak menyadari apa yang dia ucapkan, sedangkan orang yang mengikuti hawa nafsunya akan dihalangi hawa nafsunya untuk mengikuti kebenaran, meskipun dia sudah mengetahui kebenaran itu.”

Syaikhul Islam dijebloskan ke balik terali penjara terakhir kalinya pada bulan Sya’ban 726 H. Dan disingkan di sebuah benteng. Syaikhul Islam mendekam disan hingga Allah mewafatkannya pada tanggal 26 Dzul-Qa’idah 728 H.

Prosesi jenazahnya diikuti ribuan orang yang melimpah ruah hingga mencapai lima puluh ribu orang. Semoga Allah merahmatinya dengan rahmat yang luas, memberinya pahala yang baik sebagaimana yang diberikan kepada para da’i.
Baca Selengkapnya...

Minggu, 25 Desember 2011

SYAHADAT لا إله إلا الله (LAA ILAAHA ILLALLAH)

Apakah setiap orang yang mengucapkan لا إله إلا الله berhak dibukakan pintu surga untuknya?

seseorang bertanya kepada Wahb Bin Munabbih : "Bukankah لا إله إلا الله (Laa Ilaaha Illallah) itu kunci pintu surga?".
beliau menjawab : "Ya, tetapi setiap kunci mempunyai gerigi, jika kamu membawa kunci yang bergerigi, maka pintu surga dibukakan untukmu, tetapi jika kamu membawa kunci yang tak bergerigi, maka pintu tersebut tidak akan dibukakan untukmu".

Lalu apa yang dimaksud dengan gerigi kunci tersebut?

Rosulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah menerangkan tentang gerigi kunci ini di dalam hadits-haditsnya, seperti hadits : "Siapa yang mengucpkan Laa Ilaaha Illallah dengan ikhlas", "dengan hati yang yakin", "dia benar-benar mengucapkannya dari lubuk hatinya" dan ungkapan yang lain, dimana hadits-hadits tersebut mengaitkan masuknya surga dengan mengetahui makna Laa Ilaaha Illallah, tetap teguh kepadanya sampai ajal datang, tunduk dan patuh terhadap maksudnya, dll.

Berdasarkan dalil-dalil, para ulama menyimpulkan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi, dalam kondisi terhindar dari segala faktor penghalang, sehingga kalimat Laa Ilaaha Illallah menjadi kunci pembuka pintu surga, dan berguna bagi orang yang mengucapkannya, dan syarat-syarat itu adalah gerigi kunci tersebut, yaitu :
1. Ilmu (Mengetahui makna Syahadat Laa Ilaaha Illallah)
2. Meyakini kebenaran Syahadat Laa Ilaaha Illallah
3. Ikhlas hanya untuk mencari Ridho Allah
4. Jujur, sesuai dengan hati
5. Mencintai hakikat Syahadat Laa Ilaaha Illallah
6. Menerima segala konsekwensi Syahadat Laa Ilaaha Illallah tanpa ada penolakan serta bantahan
7.  Melaksanakan/menjalankan segala konsekwensinya


Wallahu a'lam..
Baca Selengkapnya...

Download MP3 Al-Quran (Murottal)

Berikut merupakan beberapa situs yang menyediakan MP3 Murottal free download :

1. Quranic Audio
2. Islam Way
3. Mp3 Quran
4. Potongan ayat-ayat Al-Quran (tvQuran)
5. Murottal Anak-anak
6. Murottal Syaikh Misyari Rasyid
7. Islam Web / Islam Web (Arabic)
8. Murottal Abu Usamah (Juz 30)
9. Dll.

Semoga Bermanfaat...
ألــلــهــم اجــعــل الــقــرآن الــعــظــيــم ربــيــع قــلــوبــنــا ونور صدورنا و جــلاء أحــزانــنــا وذهــاب غــمــومــنــا وهمومنا وقــائــدنــا وســائــقـــنــا إلــى جنتك جــنّــة الــنّــعــيــم
Baca Selengkapnya...

SMS TAUSIYAH GRATIS

Alhamdulillah, dewasa ini teknologi semakin maju, sehingga kita bisa memanfaatkannya untuk berdakwah, disana ada beberapa ikhwan/organisasi yang sukarela -insya Alloh- menawarkan kepada kita SMS TAUSIYAH, mulai dari mutiara hadits, qoul ulama, berita islam terkini, dsb. 100% gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun kecuali untuk biaya daftar saja (sesuai tarif standar masing-masing operator), semoga Alloh membalas kebaikan mereka dengan kebaikan yang berlipat ganda, Aamiin....

diantaranya yaitu:


1.    SMS HISBAH
       ketik Reg#DAKWAH#NAMA#ALAMAT
       ke 083811888118

2.    SMS NASEHAT
       ketik NASEHAT_NAMA_UMUR_KOTA
       kirim ke 083866429970.

3.    SMS DAKWAH RADIO MUADZ (kendari)
       ketik: Daftar Nama kota
       kirim ke 085241877661

4.   SMS HIKMAH (SHC)
      ketik: HIKMAH ON#NAMA#L/P#KOTA#USIA#EMAIL#NO HP
      kirim ke 08989960393

5.   SMS HADITS
      ketik : Reg PWM NAMA_KOTA_PEKERJAAN
      kirim ke 081915330551

6.    SMS DAKWAH ARSADA
       ketik : Reg-nama-alamat
       kirim ke 08365465456

7.   SMS TAUSIYAH
      ketik : nama_alamat_umur_jenis kelamin_email
      kirim ke 087715034839

8.   SMS DAKWAH VOA-ISLAM
      ketik : Daftar#nama#kota
      kirim ke 087779060700

9.   SMS DAKWAH AL-SOFWAH
      ketik : Reg (spasi) Dakwah#Nama#Alamat
      kirim ke 083898998004/083898991002

10. SMS TAUSIYAH MP
      ketik : Reg MP
      kirim ke 08525509555

11. SMS TAUSIYAH ILMU NAFI'
      ketik : Reg Tausiyah nama TTL alamat pekerjaan
      kirim kE 087835446606

12. SMS BERITA ISLAM
      ketik : Daftar sms berita islam-nama-usia TTL
      kirim ke 085334029760

13. SMS TAUHID (Aa Gym)
      ketik : DAFTAR#NAMA#KOTA
      kirim ke 082130303038

14. SMS WAHDAH
      ketik : PANDUAN
      kirim ke 085396172266

15. SMS TAUSIYAH MAJALAH TASHFIYAH
      Ketik : Tausiyah spasi Nama spasi Kota Asal
        Kirim ke 083869935871


SEMOGA BERMANFAAT...




Baca Selengkapnya...

Sabtu, 24 Desember 2011

Hukum Seputar Natal dan Tahun Baru

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya mengenai hukum seputar perayaan hari Natal.

Pertanyaan: 
Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada selamat kepada orang kafir pada perayaan hari besar keagamaan mereka? (Misal: Merry Christmas, selamat hari Natal dan tahun baru) Dan bagaimana kita menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita. Apakah dibolehkan pergi ketempat-tempat dimana mereka merayakannya. Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun? Akan tetapi ia melakukannya hanya menampakkan sikap tenggang rasa, karena malu atau karena terjepit dalam situasi yang canggung, ataupun karena alasan lainnya. Dan apakah dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?

Jawab:
 Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’. Sebagaimana disebutkan Ibnul Qayyim rahimahullah dalam bukunya “Ahkamu Ahlidz-dzimmah”, beliau berkata, “Bahwa mengucapkan selamat terhadap syi’ar-syi’ar kafir yang menjadi cirri khasnya adalah haram, secara sepakat.
Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya. Maka dalam hal ini, orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh kedalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat ia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka kepada Salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar disisi Allah dan jauh lebih dibenci daripada memberi selamat kepada mereka karena meminum khamr atau membunuh seseorang, berzina, dan perkara-perkara yang sejenisnya. Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannnya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, bid’ah atau kekafiran berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan Allah.” –Akhir dari perkataan Ibnul Qayyim.

(Syaih Utsaimin melanjutkan) Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qayyim adalah karena didalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka dan menunjukkan ridha dengannya. Meskipun pada kenyataanya seseorang tidak ridha dengan kekafiran namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang muslim meridhai syi’ar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena Allah Ta’ala tidak meridhai hal tersebut, sebagaimana Allah Ta’ala berfirman, “Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hambaNya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuran itu.” (QS. Az-Zumar 39:7). Allah Ta’ala juga berfirman, “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmatKu dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (QS. Al-Maaidah:3).

Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (Muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya karena itu bukan hari raya kita dan hari raya mereka tidak diridhai Allah karena hal itu merupakan hal-hal yang diada-adakan (bid’ah) didalam agama mereka atau hal itu ada syari’atnya tapi telah diihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad shalallahu’alaihi wa sallam telah diutus dengannya untuk semua makhluk. Allah Ta’ala berfirman tentang Islam, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia diakhirat termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran: 85). Dan bagi seorang muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya hukumnya haram. Karena hal ini lebih buruk daripada sekedar memberi selamat kepada mereka, dimana didalamnya akan menyebabkan berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorang muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, bertukar hadiah, libur dari bekerja atau yang semisalnya. Sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu’alihi wa sallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia bagian dari mereka.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam bukunya, Iqtidha’ Shirathal Mustaqim, “Menyerupai atau meniru-niru mereka dalam hari raya mereka menyebabkan kesenangan dalam hati mereka terhadap kebathilan yang ada pada mereka, bisa jadi itu menguntungkan mereka guna memanfaatkan kesempatan untuk menghina/ merendahkan orang-orang yang berpikiran lemah.” (Fatwa Syaikh Utsaimin dikutip dari
www.salafy.or.id)

Berdasar pada ulasan diatas, maka telah jelas jika perayaan Natal itu sendiri merupakan sesuatu yang diada-adakan (bid’ah) didalam agama Kristen. Hal ini karena dalam Bibel sendiri tidak ada perintah untuk merayakan hari kelahiran Yesus. Selain itu, perayaan Natal yang diadakan setiap tanggal 25 Desember tidak berdasar pada bukti ilmiah bahwa Yesus lahir pada waktu tersebut. Maka kaum Muslimin seharusnya tidak ikut serta dalam perayaan Natal dan tidak mengucapkan selamat hari raya pada mereka. Pengucapan selamat atas perayaan mereka mengandung persetujuan kita atas apa yang mereka lakukan. Padahal dalam perayaan Natal itu sendiri terjadi aktivitas penyekutuan terhadap Allah. Semoga Allah Ta’ala selalu memberikan kekuatan kepada kaum muslimin agar selalu tegak diatas agamanya.

Syaikhul Islam Ibnu Timiyah berkata, "Ikut merayakan hari-hari besar mereka (Ahli Kitab) tidak diperbolehkan karena dua alasan".

Pertama. Bersifat umum, seperti yang telah dikemukakan di atas bahwa hal tersebut berarti mengikuti ahli Kitab, yang tidak ada dalam ajaran kita dan tidak ada dalam kebiaasaan Salaf. Mengikutinya berarti mengandung kerusakan dan meninggalkannya terdapat maslahat menyelisihi mereka. Bahkan seandainya kesamaan yang kita lakukan merupakan sesuatu ketetapan semata, bukan karena mengambilnya dari mereka, tentu yang disyari'atkan adalah menyelisihiya karena dengan menyelisihinya terdapat maslahat seperti yang telah diisyaratkan di atas. Maka barangsiapa mengikuti mereka, dia telah kehilangan maslahat ini sekali pun tidak melakukan mafsadah (kerusakan) apapun, terlebih lagi kalau dia melakukannya.

Alasan Kedua. Karena hal itu adalah bid'ah yang diada adakan. Alasan ini jelas menunjukkan bahwa sangat dibenci hukumnya menyerupai mereka dalam hal itu". Beliau juga mengatakan, "Tidak halal bagi kaum muslimin ber-Tasyabuh (menyerupai) mereka dalam hal-hal yang khusus bagi hari raya mereka ; seperti, makanan, pakaian, mandi, menyalakan lilin, meliburkan kebiasaan seperti bekerja dan beribadah ataupun yang lainnya. Tidak halal mengadakan kenduri atau memberi hadiah atau menjual barang-barang yang diperlukan untuk hari raya tersebut. Tidak halal mengizinkan anak-anak ataupun yang lainnya melakukan permainan pada hari itu, juga tidak boleh menampakkan perhiasan.
Ringkasnya, tidak boleh melakukan sesuatu yang menjadi ciri khas dari syi'ar mereka pada hari itu. (Dalam Iqtidha Shirathal Mustaqim, pentahqiq Dr Nashir Al-'Aql 1/425-426).

[Dikutip dari situs belajarislam.com]
Baca Selengkapnya...

Minggu, 18 Desember 2011

Download Video Manasik haji (Bahasa Arab)

Ibadah Haji merupakan Rukun Islam yang kelima, dan tidak asing lagi bahwasannya wajib bagi seorang muslim untuk menegakkan rukun tersebut -disamping rukun yang lainnya-, barangsiapa yang mengingkarinya maka ia Kafir. namun ibadah Haji tersebut tidaklah wajib kecuali bagi yang mampu, baik dari segi finansial, maupun fisik serta Makkah dalam keadaan aman, untuk lebih jelasnya, antum bisa mendownload video manasik haji beserta penjelasannya baik yang versi bahasa Arab maupun versi bahasa Indonesia pada link-link berikut :

 1.


Baca Selengkapnya...

Sabtu, 17 Desember 2011

Natal dan Tahun Baru Menurut Perspektif Islam

Dalih 'toleransi' sering dijadikan alasan sebagian kaum Muslimin untuk turut berpartisipasi dalam perayaan hari-hari besar agama lain. Padahal, hari raya adalah masalah agama dan akidah, bukan masalah keduniaan, sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dalam sabda beliau kepada Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu pada hari Idul Fitri,

إِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا وَهَذَا عِيْدُنَا
”Setiap kaum memiliki hari raya, dan ini (Idul Fitri) adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dengan demikian, turut merayakannya berarti ikut serta dalam ritual ibadah mereka. Dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud, dan dinyatakan hasan shahih oleh Al-Albani).

Imam Al-Baihaqi juga meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Abdullah bin Amru radhiallahu ‘anhuma beliau pernah berkata,
“Barangsiapa lewat di negeri non Arab, lalu mereka sedang merayakan Hari Nairuz dan festival keagamaan mereka, lalu ia meniru mereka hingga mati, maka demikianlah ia dibangkitkan bersama mereka di Hari Kiamat nanti.” (Lihat Ahkaamu Ahlidz Dzimmah I/723-724).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah—rahimahullah—berkata, “Adapun apabila seorang Muslim menjual kepada mereka pada hari-hari raya mereka segala yang mereka gunakan pada hari raya tersebut, berupa makanan, pakaian, minyak wangi dan lain-lain, atau menghadiahkannya kepada mereka, maka itu termasuk menolong mereka mengadakan hari raya mereka yang diharamkan. Dasarnya adalah kaidah yang mengatakan tidak boleh menjual anggur kepada orang kafir yang jelas digunakan untuk membuat minuman keras. Juga tidak boleh menjual senjata kepada mereka bila digunakan untuk memerangi kaum Muslimin.” Kemudian beliau menukil dari Abdul Malik bin Habib dari kalangan ulama Malikiyyah, “Sudah jelas bahwa kaum Muslimin tidak boleh menjual kepada orang-orang Nashrani sesuatu yang menjadi kebutuhan hari raya mereka, baik itu daging, lauk-pauk atau pakaian. Juga tidak boleh memberikan kendaraan kepada mereka, atau memberikan pertolongan untuk hari raya, karena yang demikian itu termasuk memuliakan kemusyrikan mereka dan menolong mereka dalam kekufuran mereka.” (Al-Iqtidhaa 229-231).

Maka jelas kita bertasyabbuh, meridhai dan berpartisipasi dalam kegiatan mereka, apabila kita bersukaria, berpesta, memakan makanannya, berpartisipasi dalam acara non Muslim, memberi hadiah, memberi ucapan selamat, menjual kartu selamat, menjual segala keperluan hari raya mereka, baik itu lilin, pohon natal, makanan, kalkun, kue dan lain-lainnya.

MENYAMBUT TAHUN BARU

Entah direncanakan atau sekadar latah, pada malam itu orang-orang seakan secara serempak melonggarkan moralitas dan kesusilaan. Bunyi terompet diselingi gelak tawa (bahkan dengan minuman keras) bersahut-sahutan di setiap tempat. Sepeda motor mengepulkan asap hingga mirip ‘dapur berjalan’ meraung-raung. Mobil-mobil membunyikan klakson sepanjang jalan. Cafe, diskotik dan tempat-tempat hiburan malam sesak padat. Orang-orang ‘tumpah’ di jalanan dengan satu tujuan: merayakan Tahun Baru.

Sebenarnya tahun Masehi adalah tahun yang baru bagi bangsa Indonesia, karena ia tidak memiliki akar kultur dan tradisi dalam sejarah bangsa ini. Ada beberapa faktor yang dapat mendukung anggapan ini.

Pertama, latarbelakang sosio-historis. Berlakunya tahun Masehi tidak bisa dipisahkan dari pengaruh teologi (keagamaan) Kristen, yang dianut oleh masyarakat Eropa. Kalender ini baru diberlakukan di Indonesia pada tahun 1910 ketika berlakunya Wet op het Nederlandsch Onderdaanschap atas seluruh rakyat Hindia Belanda.

Kedua, karena latarbelakang teologis. Sebagaimana diketahui, kalender Gregorian diciptakan sebagai ganti kalender Julian yang dinilai kurang akurat, karena awal musim semi semakin maju, akibatnya, perayaan Paskah yang sudah disepakati sejak Konsili Nicea I pada tahun 325, tidak tepat lagi.

Kalender Hijriyah, disebut sebagai kalender Islam (at-taqwim al-hijri), karena ditetapkan sejak hijrahnya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Ia ditetapkan sebagai tahun Islam setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam wafat atas inisiatif Khalifah kedua, Umar bin Khathab Radhiyallahu ‘Anhu pada tahun 638 M (17 H). Hijrah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ditetapkan sebagai awal kalender Islam, menyisihkan dua pendapat lainnya, yaitu hari kelahiran Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan hari wafat beliau.

Sejak kedatangan Islam hingga awal abad ke-20, kalender Hijriyah berlaku di nusantara. Bahkan raja Karangasem, Ratu Agung Ngurah yang beragama Hindu, dalam surat-suratnya kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda Otto van Rees yang beragama Nasrani, masih menggunakan tarikh 1313 Hijriyah (1894 M).

Jadi secara historis dan kultural bangsa kita pun, tahun baru Masehi tidak perlu dirayakan. Terlebih lagi jika ditinjau dari sisi akidah al wala’ wal bara’ (loyalitas dan pelepasan diri) dalam agama Islam.

Meski demikian, hal ini tidak bisa secara otomatis dijadikan sebagai justifikasi pentingnya merayakan tahun baru Hijriyah yang juga tinggal menghitung hari. Mengingat sejauh ini tidak ditemukan teks agama yang menganjurkan perayaan tahun baru Hijriyah.

ULAMA MENYIKAPI HARI RAYA NON-MUSLIM (NATAL/TAHUN BARU)

Fatwa Syaikh Muhammad Ibn Shalih al Utsaimin—rahimahullah

Pertanyaan:
Apa hukumnya mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan hari besar keagamaan mereka? (Misal: Merry Christmas, Selamat hari Natal dan Tahun Baru dst, red.). Dan bagaimana kita menyikapi mereka jika mereka mengucapkan selamat Natal kepada kita. Dan apakah dibolehkan pergi ke tempat-tempat di mana mereka merayakannya? Dan apakah seorang Muslim berdosa jika ia melakukan perbuatan tersebut tanpa maksud apapun, akan tetapi ia melakukannya hanya karena menampakkan sikap tenggang rasa, atau karena malu atau karena terjepit dalam situasi yang canggung, atau pun karena alasan lainnya. Dan apakah dibolehkan menyerupai mereka dalam hal ini?

Jawaban:
Mengucapkan selamat kepada orang kafir pada perayaan Natal atau hari besar keagamaan lainnya dilarang menurut ijma’ (kesepakatan ulama). Sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim—rahimahullah—dalam bukunya Ahkamu Ahlidz-dzimmah, beliau berkata, “Mengucapkan selamat terhadap syiar-syiar kafir yang menjadi ciri khasnya adalah haram, menurut kesepakatan. Seperti memberi ucapan selamat kepada mereka pada hari-hari rayanya atau puasanya, sehingga seseorang berkata, “Selamat hari raya”, atau ia mengharapkan agar mereka merayakan hari rayanya atau hal lainnya. Maka dalam hal ini, bisa jadi orang yang mengatakannya terlepas dari jatuh ke dalam kekafiran, namun (sikap yang seperti itu) termasuk ke dalam hal-hal yang diharamkan. Ibarat dia mengucapkan selamat atas sujudnya mereka pada salib. Bahkan ucapan selamat terhadap hari raya mereka dosanya lebih besar di sisi Allah dan jauh lebih dibenci dari pada memberi selamat kepada mereka karena meminum alkohol dan membunuh seseorang, berzina dan perkara-perkara yang sejenisnya. Dan banyak orang yang tidak paham agama terjatuh ke dalam perkara ini. Dan ia tidak mengetahui keburukan perbuatannya. Maka siapa yang memberi selamat kepada seseorang yang melakukan perbuatan dosa, atau bid’ah, atau kekafiran, berarti ia telah membuka dirinya kepada kemurkaan Allah.” Akhir dari perkataan Syaikh (Ibnul Qoyyim—rahimahullah).

Haramnya memberi selamat kepada orang kafir pada hari raya keagamaan mereka sebagaimana perkataan Ibnul Qoyyim adalah karena di dalamnya terdapat persetujuan atas kekafiran mereka, dan menunjukkan ridha dengannya. Meskipun pada kenyataannya seseorang tidak ridha dengan kekafiran, namun tetap tidak diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk meridhai syiar atau perayaan mereka, atau mengajak yang lain untuk memberi selamat kepada mereka. Karena Allah tidak meridhai hal tersebut, sebagaimana Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman, artinya,

Jika kamu kafir, maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman) mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” [QS. Az Zumar 39: 7].

Dan Allah Subhaanahu Wa Ta’ala juga berfirman, artinya,

“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan bagimu nikmat-Ku, dan telah Kuridhai Islam itu jadi agama bagimu.” [QS. Al Maaidah: 3]

Maka memberi selamat kepada mereka dengan ini hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (Muslim) atau tidak. Jadi, jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah, karena hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syariatnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, telah diutus dengannya untuk semua makhluk. Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman tentang Islam, artinya, “Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” [QS. Ali ‘Imran: 85].

Dan bagi seorang Muslim, memenuhi undangan mereka untuk menghadiri hari rayanya hukumnya haram. Karena hal ini lebih buruk dari pada hanya sekadar memberi selamat kepada mereka, di mana di dalamnya akan menyebabkannya turut berpartisipasi dengan mereka. Juga diharamkan bagi seorang Muslim untuk menyerupai atau meniru-niru orang kafir dalam perayaan mereka dengan mengadakan pesta, atau bertukar hadiah, atau membagi-bagikan permen atau makanan, atau libur kerja, atau yang semisalnya. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia adalah bagian dari mereka”.

Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata dalam bukunya, Iqtidha’ Ash Shirathal Mustaqiim, “Menyerupai atau meniru-niru mereka dalam hari raya mereka menyebabkan kesenangan dalam hati mereka terhadap kebatilan yang ada pada mereka. Bisa jadi hal itu sangat menguntungkan mereka guna memanfaatkan kesempatan untuk menghina/merendahkan orang-orang yang berfikiran lemah”. Akhir dari perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah—rahimahullah. (Majmu’ Fatawa, Fadlilah asy Syaikh Muhammad bin Shalih al-’Utsaimin, III/44-46 No.403).

di"COPAS" dari :
Baca Selengkapnya...